H. Zainal Manani, S.H., C.N. merupakan Mitra Firma pada Endang Hadrian & Partners Law Firm, dengan pengalaman profesional lebih dari tiga dekade dalam praktik litigasi maupun non-litigasi. Sebagai advokat, praktisi hukum korporasi, lulusan pendidikan kenotariatan, serta Kurator dan Pengurus, beliau memiliki keahlian yang luas dalam memberikan solusi hukum kepada individu, korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga pemerintahan. Bidang praktik utamanya meliputi hukum korporasi, penyusunan dokumen hukum, hukum pertanahan dan properti, hukum perbankan, hukum ketenagakerjaan, hukum administrasi negara, kepailitan, serta restrukturisasi perusahaan.
Bapak Zainal memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung. Untuk memperkuat kualifikasi profesionalnya, beliau melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang Kenotariatan pada Universitas Indonesia, yang memberikan landasan akademik yang kuat dalam bidang hukum perdata, dokumentasi hukum, serta praktik kenotariatan.
Sejak masa perkuliahan, Bapak Zainal telah menunjukkan kemampuan kepemimpinan yang kuat melalui keterlibatannya dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, termasuk pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Pengalaman kepemimpinan tersebut turut membentuk kemampuan organisasional serta memperkuat komitmen beliau terhadap pengembangan dan kemajuan profesi hukum.
Beliau memulai karier hukumnya sebagai Advokat pada tahun 1986 dan sejak saat itu membangun pengalaman yang luas dalam menangani perkara litigasi maupun permasalahan non-litigasi. Didukung oleh latar belakang pendidikan di bidang kenotariatan, beliau memiliki keahlian yang kuat dalam penyusunan dan peninjauan kontrak, penyusunan dokumen hukum, pendapat hukum, kajian hukum, serta konsultasi hukum korporasi. Kualifikasi profesionalnya semakin diperkuat melalui pengangkatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kemudian sebagai Notaris, yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai hukum perdata dan hukum pertanahan.
Bapak Zainal juga pernah menjabat sebagai Penasihat Hukum Perusahaan bagi sejumlah perusahaan terbuka, termasuk PT Perdana Gapuraprima Tbk. Dalam kapasitas tersebut, beliau bertanggung jawab atas penyusunan dan negosiasi kontrak, pemberian pendapat hukum, legal due diligence, kajian hukum, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta berbagai aspek tata kelola perusahaan. Pengalaman tersebut memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kebutuhan hukum dan kepentingan komersial dunia usaha modern.
Sepanjang perjalanan kariernya, Bapak Zainal telah memberikan pendampingan dan representasi hukum kepada individu, korporasi, Badan Usaha Milik Negara, perusahaan swasta, serta lembaga pemerintahan dalam berbagai perkara litigasi dan transaksi komersial. Pengalaman litigasinya mencakup sengketa perdata, perkara pidana, hukum administrasi negara, perbankan, ketenagakerjaan, serta sengketa komersial. Dalam praktik non-litigasi, beliau secara aktif memberikan konsultasi mengenai manajemen risiko hukum, penyusunan dokumen kontrak, restrukturisasi transaksi, serta strategi hukum preventif yang dirancang untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Selain menjalankan profesi sebagai Advokat, Bapak Zainal juga berpraktik sebagai Kurator dan Pengurus, dengan pengalaman dalam memberikan pendampingan terkait proses kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi utang, pemulihan aset, serta likuidasi perusahaan. Perpaduan pengalaman sebagai advokat, praktisi hukum korporasi, dan profesional di bidang kepailitan memungkinkan beliau menyusun strategi yang efektif, memiliki pertimbangan komersial, serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan berbagai sengketa dan permasalahan bisnis yang kompleks.
Bapak Zainal merupakan anggota aktif Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan senantiasa menjunjung tinggi standar profesionalisme, integritas, independensi, serta etika profesi hukum dalam memberikan layanan kepada setiap klien.
Sebagai Mitra Firma pada Endang Hadrian & Partners Law Firm, Bapak Zainal memberikan kepemimpinan strategis dan nasihat hukum yang didasarkan pada pengalaman profesional selama puluhan tahun, kemampuan analisis hukum yang tajam, serta pemahaman yang komprehensif terhadap praktik litigasi dan hukum korporasi. Keahlian multidisipliner yang dimilikinya menjadikan beliau salah satu pilar penting firma dalam memberikan solusi hukum yang komprehensif, praktis, dan berorientasi pada kebutuhan klien, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan terbaik setiap klien.