S. Fredrick S., S.H., M.H. merupakan Mitra Firma pada Endang Hadrian & Partners Law Firm, dengan pengalaman profesional lebih dari tiga dekade dalam bidang litigasi dan penyelesaian sengketa di Indonesia. Sepanjang perjalanan karier hukumnya, beliau dikenal sebagai advokat senior yang memiliki kemampuan analisis hukum yang kuat, strategi litigasi yang matang, serta komitmen yang teguh dalam melindungi hak dan kepentingan setiap klien.
Beliau memulai kariernya di bidang hukum pada tahun 1990 sebagai pengacara berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor W8-DA02-KP.04.13-Th.1990 tanggal 30 Januari 1990. Seiring dengan perkembangan dan pembaruan kerangka profesi hukum di Indonesia, beliau secara resmi diangkat sebagai Advokat pada tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor D-172.KP.04.13-Th.2002 tanggal 26 Juni 2002.
Selama lebih dari tiga puluh tahun menjalankan praktik hukum, Bapak Fredrick telah memberikan pendampingan dan representasi kepada berbagai klien dalam sejumlah perkara perdata dan pidana yang kompleks serta memiliki signifikansi strategis. Pengalamannya mencakup pemberian konsultasi dan pendampingan hukum bagi individu, perusahaan, maupun badan usaha dalam berbagai permasalahan hukum, mulai dari penyusunan strategi litigasi dan pengelolaan proses penyelesaian sengketa hingga mewakili klien dalam setiap tahapan proses peradilan, termasuk upaya hukum banding maupun upaya hukum luar biasa.
Kepercayaan yang diberikan oleh para klien dibangun melalui dedikasi, ketelitian terhadap setiap detail, integritas profesional, serta kemampuannya dalam memberikan solusi hukum yang praktis dan efektif sesuai dengan tujuan serta kepentingan masing-masing klien.
Bapak Fredrick memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara pada tahun 1986, kemudian memperoleh gelar Magister Hukum (M.H.) dari universitas yang sama pada tahun 1999. Latar belakang akademik yang kuat tersebut semakin mendukung kemampuan profesionalnya dalam menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan dalam praktik hukum modern.
Sebagai anggota aktif Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Bapak Fredrick senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, integritas, independensi, dan etika profesi hukum dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan dalam membangun hubungan profesional yang terpercaya dengan para klien melalui sikap bertanggung jawab, dapat diandalkan, serta berorientasi pada kepastian hukum.
Sebagai Mitra Firma pada Endang Hadrian & Partners Law Firm, Bapak Fredrick memberikan kepemimpinan strategis, pemahaman hukum yang komprehensif, serta arahan profesional dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang kompleks. Pengalaman yang luas, kematangan profesional, serta ketajaman dalam menilai dan menganalisis permasalahan hukum menjadi salah satu kekuatan utama firma dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, berorientasi pada solusi, serta senantiasa mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan terbaik setiap klien.