Loading...
Logo

Tim Kami

John Doe, M.Arch

TIMOTIUS PATRICK SIANTURI, S.H., M.H.

Rekan Advokat

Description

Timotius Patrick Sianturi, S.H., M.H. merupakan Rekan Advokat pada Endang Hadrian & Partners Law Firm, dengan pengalaman yang luas dalam praktik litigasi, khususnya di bidang kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), litigasi perdata, dan hukum pidana. Beliau telah memberikan pendampingan dan representasi hukum kepada individu maupun klien korporasi dalam berbagai sengketa hukum. Kemampuannya dalam menyusun strategi litigasi yang efektif, melakukan analisis hukum secara mendalam, serta memberikan solusi hukum yang praktis dan disesuaikan dengan tujuan serta kepentingan terbaik setiap klien menjadi salah satu kekuatan dalam praktik profesionalnya.

Sebagai Advokat yang telah diangkat dan diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Bapak Sianturi menjalankan praktik hukumnya dengan menjunjung tinggi standar profesionalisme, integritas, dan etika profesi hukum.

Dengan pengalaman profesional di bidang hukum selama lebih dari tujuh tahun, Bapak Sianturi telah menangani berbagai perkara litigasi yang kompleks pada berbagai tingkatan peradilan di Indonesia. Sebelum bergabung dengan Endang Hadrian & Partners Law Firm, beliau menjalani pengalaman profesional selama kurang lebih lima tahun di Simanungkalit–Sihombing & Rekan Counsellors at Law. Dalam posisi tersebut, beliau berperan aktif dalam menangani berbagai perkara litigasi perdata, proses kepailitan dan PKPU, serta sengketa komersial yang membutuhkan analisis hukum mendalam dan strategi penyelesaian sengketa yang terukur.

Salah satu bidang keahlian utama Bapak Sianturi adalah kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam bidang ini, beliau telah memberikan konsultasi dan pendampingan kepada debitur maupun kreditur dalam proses restrukturisasi utang, penyelesaian sengketa komersial, serta berbagai proses hukum yang berkaitan dengan kondisi insolvensi. Pengalaman tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai litigasi komersial, perlindungan kepentingan para pihak, serta strategi penyelesaian sengketa yang efektif dalam berbagai permasalahan bisnis yang kompleks.

Selain praktik di bidang kepailitan dan insolvensi, Bapak Sianturi juga telah memberikan pendampingan dan representasi dalam berbagai sengketa perdata, termasuk wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa keluarga, dan perkara perceraian. Dalam perkara pidana, beliau memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada klien sejak tahap penyelidikan dan penyidikan hingga proses persidangan, dengan memastikan terpenuhinya perlindungan terhadap hak-hak hukum klien serta menyusun strategi pembelaan yang komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai Rekan Advokat pada Endang Hadrian & Partners Law Firm, Bapak Sianturi memiliki peran penting dalam menangani berbagai perkara litigasi kompleks yang membutuhkan analisis hukum secara cermat dan penyusunan strategi hukum yang terstruktur. Melalui pengalaman profesional yang terus berkembang, kemampuan bekerja secara kolaboratif, serta komitmen terhadap kualitas layanan hukum, beliau senantiasa berupaya memberikan pendampingan hukum yang efektif, praktis, dan berorientasi pada kepentingan klien.

Profesionalisme, integritas, dan dedikasi yang dimilikinya menjadikan Bapak Sianturi sebagai salah satu bagian penting dari tim hukum Endang Hadrian & Partners dalam memberikan representasi hukum yang terpercaya, berkualitas, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan hukum klien.

banner